Selasa, 23 September 2008

Meningkatkan Performa Database MySQL

Langkah berikut bisa digunakan untuk meningkatkan kecepatan akses terhadap database MySQL, terutama jika akses dilakukan dari komputer dengan sistem non Linux.

1. Memperbaiki DNS setting dan memasukkan ip address / nama host client yang mengakses mysql kedalam file /etc/hosts di server mysql.

Proses edit file /etc/hosts ini bisa dilakukan menggunakan webmin ataupun diedit langsung. Berdasarkan ujicoba langsung, tips ini meningkatkan kecepatan koneksi hingga 10X

2. Memperbaiki / meningkatkan setting konfigurasi MySQL pada file my.cnf.
Secara default, setting mysql menggunakan setting normal dengan memori kecil.

# This is for a system with little memory (32M - 64M) where MySQL plays
# an important part, or systems up to 128M where MySQL is used together with
# other programs (such as a web server)

Dengan memori yang ada pada server (misalnya sebesar 1 GB), kemampuan MySQL dapat lebih ditingkatkan dengan menaikkan key_buffer_Size (untuk model tabel MYISAM) dan innodb_buffer_pool_size (untuk tipe table Inno-db) dan table_cache. Jangan lupa, angka yang diisikan adalah angka dalam bentuk umum memory (kelipatan dari 2n), misalnya 128 MB, 256 MB, 512 MB dll.

Dalam beberapa proses instalasi, biasanya ada juga file konfigurasi untuk mysql yang dijalankan pada komputer dengan memori besar. Nama file konfigurasinya : my-large.cnf. Pelajari file konfigurasi tersebut agar bisa diujicoba pada file konfigurasi my.cnf.

Sebelum melakukan perubahan setting, backup terlebih dahulu konfigurasi yang lama, untuk berjaga-jaga jika setting yang baru justru memunculkan masalah. Berdasarkan pengalaman, setting yang tidak tepat-terlalu tinggi misalnya-membuat MySQL tidak bisa dijalankan.

Jangan lupa, perubahan konfigurasi MySQL sebaiknya dilakukan dalam posisi MySQL off sehingga setelah selesai dire-konfigurasi bisa langsung ditest.

3. Meningkatkan kapasitas memori server
Memori yang lebih tinggi akan membuat server leluasa dalam melayani trafik yang tinggi. Jika memori mencukupi, server tidak akan menggunakan memori cadangan dari swap file yang biasanya berimplikasi pada kecepatan akses data.

4. Pada aplikasi, hindari query SELECT yang tidak spesifik seperti SELECT * …
Pastikan memilih kolom yang akan diambil dan sedapat mungkin hindari model Select *

5. Gunakan indeks pada key table yang sering digunakan. Misalnya pada tabel karyawan yang menggunakan NIK (Nomor Induk Karyawan) sebagai primary key, indeks table menggunakan key ini. Jika ada proses query yang sering menggunakan nama field lainnya, buat indeks juga untuk field tersebut.

Referensi tuning dari Linux Magazine bisa didownload disini.

Referensi :

http://opensuse.or.id/

Rabu, 17 September 2008

Tak Perlu Ajari Kami Berpuasa

Hari ke tiga di bulan ramadhan saya berkesempatan menumpang becak menuju rumah ibu. Sore itu, tak biasanya udara begitu segar, angin lembut menerpa wajah dan rambutku. Namun kenikmatan itu tak berlangsung lama, keheninganku terusik dengan suara kunyahan dari belakang, "Abang becak ...?"?
Ya, kudapati ia tengah lahapnya menyuap potongan terakhir pisang goreng di tangannya. Sementara tangan satunya tetap memegang kemudi. "Heeh, puasa-puasa begini seenaknya saja dia makan ...," gumamku.
Rasa penasaranku semakin menjadi ketika ia mengambil satu lagi pisang goreng dari kantong plastik yang disangkutkan di dekat kemudi becaknya, dan ... untuk kedua kalinya saya menelan ludah menyaksikan pemandangan yang bisa dianggap tidak sopan dilakukan pada saat kebanyakan orang tengah berpuasa. "mmm ..., Abang muslim bukan? tanyaku ragu-ragu.
"Ya dik, saya muslim ..." jawabnya terengah sambil terus mengayuh
"Tapi kenapa abang tidak puasa? abang tahu kan ini bulan ramadhan. Sebagai muslim seharusnya abang berpuasa. Kalau pun abang tidak berpuasa, setidaknya hormatilah orang yang berpuasa. Jadi abang jangan seenaknya saja makan di depan banyak orang yang berpuasa ..." deras aliran kata keluar dari mulutku layaknya orang berceramah. Tukang becak yang kutaksir berusia di atas empat puluh tahun itu menghentikan kunyahannya dan membiarkan sebagian pisang goreng itu masih menyumpal mulutnya. Sesaat kemudian ia berusaha menelannya sambil memperhatikan wajah garangku yang sejak tadi menghadap ke arahnya.
"Dua hari pertama puasa kemarin abang sakit dan tidak bisa narik becak. Jujur saja dik, abang memang tidak puasa hari ini karena pisang goreng ini makanan pertama abang sejak tiga hari ini."?
Tanpa memberikan kesempatan ku untuk memotongnya,?
"Tak perlu ajari abang berpuasa, orang-orang seperti kami sudah tak asing lagi dengan puasa," jelas bapak tukang becak itu.
"Maksud bapak?" mataku menerawang menunggu kalimat berikutnya.?
"Dua hari pertama puasa, orang-orang berpuasa dengan sahur dan berbuka. Kami berpuasa tanpa sahur dan tanpa berbuka. Kebanyakan orang seperti adik berpuasa hanya sejak subuh hingga maghrib, sedangkan kami kadang harus tetap berpuasa hingga keesokan harinya ..."?
"Jadi ...," belum sempat kuteruskan kalimatku,
"Orang-orang berpuasa hanya di bulan ramadhan, padahal kami terus berpuasa tanpa peduli bulan ramadhan atau bukan ..."
"Abang sejak siang tadi bingung dik mau makan dua potong pisang goreng ini, malu rasanya tidak berpuasa. Bukannya abang tidak menghormati orang yang berpuasa, tapi..."? kalimatnya terhenti seiring dengan tibanya saya di tempat tujuan.
Sungguh. Saya jadi menyesal telah menceramahinya tadi. Tidak semestinya saya bersikap demikian kepadanya. Seharusnya saya bisa melihat lebih ke dalam, betapa ia pun harus menanggung malu untuk makan di saat orang-orang berpuasa demi mengganjal perut laparnya. Karena jika perutnya tak terganjal mungkin roda becak ini pun tak kan berputar ... Ah, kini seharusnya saya yang harus merasa malu dengan puasa saya sendiri? Bukankah salah satu hikmah puasa adalah kepedulian? Tapi kenapa orang-orang yang dekat dengan saya nampaknya luput dari perhatian dan kepedulian saya?
"Wah, nggak ada kembaliannya dik..."?
"hmm, simpan saja buat sahur bapak besok ya ..."
Saya jadi teringat seorang teman di Kelompok Kerja Sosial Melati, ia punya motto hidup yang sederhana, "Kami Peduli".
dudung.net

Selasa, 16 September 2008

SAKIT MAG, BOLEH TIDAK PUASA?

PUASA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

Tanya : Bagaimana tinjauan syar`i tentang kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui? Apakah ada rukhsah (keringanan)? Kapan dan bagaimana ruhsah itu bisa digunakan? Kemudian tentang kewajiban meng-qhada` apakah boleh dicicil? dengan fidyah atau tanpa fidyah? Bagaiamana dengan alternatif yang diberikan pada seorang ibu yang hamil (lemah) dan ibu yang menyusui bayinya yang masih kecil atau bahkan belum mendapat makanan tambahan? Bolehkah ia sehari puasa sehari tidak agar tidak berat mengqadha`nya kelak?Bagaiamana klasifikasinya?

Jawab : Pada dasarnya puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap mukallaf muslim yang berakal dan sudah baligh. Sesuai firman Allah SWT. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al Baqarah:183).

Seorang ibu yang hamil termasuk dalam cakupan ayat di atas yang berarti wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Apabila ia tidak sanggup berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan berarti statusnya seperti orang yang sakit. Maka ia mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk berbuka dengan kewajiban meng-qadha (mengganti) di hari yang lain selain bulan Ramadhan tanpa membayar fidyah. Allah SWT berfirman: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. albaqarah:184).

Adapun jika ia sanggup melaksanakan puasa tapi khawatir berbahaya bagi kandungannya, maka ia mendapatkan keringanan untuk berbuka dengan kewajiban qadha` serta membayar fidyah. Qadha sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, sedangkan fidyah karena keduanya termasuk dalam ayat: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. albaqarah:184).

Ibnu Abbas berkata, “Ayat ini adalah rukhsah bagi orang yang lanjut usia, laki-laki dan perempuan, wanita hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anak-anaknya maka keduanya boleh berbuka dengan memberi makan (fidyah).” (HR. Abu Dawud).

Hal yang sama juga diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. dan tak seorangpun dari sahabat yang menyalahinya (Lihat: Al Mughni, Ibnu Qudamah Juz 3 hal 80).

Kewajiban membayar fidyah tanpa qadha hanya berlaku baginya bila tidak bisa diharapkan punya kesanggupan untuk mengqadha dihari-hari lain sampai pada masa-masa berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang dokter muslim yang terpercaya, sehingga hukumnya disamakan seperti orang yang lanjut usia. “Dari `atha`, ia mendengar Ibnu Abbas membaca (ayat yang artinya) “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin “. Ibu Abbas berkata, ‘Ayat ini tidak dinasakh (dihapus). Ia untuk orang lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak sanggup berpuasa,” (HR. Muslim).

Dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Muadz bin Jabal diriwayatkan semisal hadits Salamah. disebutkan,”Kemudian Allah menurunkan (ayat yang artinya),’Siapa diantara kamu hadir di bulan Ramadhan, maka hendaklah ia puasa pada bulan itu.’ Maka Allah menetapkan puasa Ranmadhan bagi bagi orang yang mukmin dan sehat dan memberikan rukhsah bagi orang yang sakit dan musafir. Sedangkan memberikan makan (fidyah) ditetapkan bagi orang lanjut usia yang tidak sanggup lagi berpuasa (Ringkasan Riwayat Ahmad dan Abu Dawud). Qadha dapat dilakukan sesuai kesanggupan seseorang. Bila seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir kondisi fisiknya sendiri maka ia wajib meng-qadha. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kandungannya, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.

PUASA BAGI MANULA

Tanya : Seseorang yang sudah lanjut usia dan tidak lagi mampu berpuasa, apa yg harus dilakukan?

Jawab : seseorang yang lanjut usia dan tidak lagi mampu berpuasa maka dia harus membayar fidyah, yaitu memberi makan pada fakir miskin sejumlah hari dimana ia tidak puasa. Adapun kadar makanan yg diberikan adalah setengah sha` atau dua mud, atau sekitar 1,1 kg beras. Dapat juga berupa makanan matang atau uang yang senilai harganya.

PUASA PEKERJA KERAS

Tanya : Saya seorang petani yang bekerja keras di sawah. Bolehkah saya tidak berpuasa di bulan Ramadhan?

Jawab : Puasa adalah rukun Islam yang harus dijaga oleh setiap muslim. Karenanya setiap muslim dan muslimah yang sudah baligh wajib berpuasa kecuali ada sebab syar`i yang membolehkannya tidak berpuasa. Para petani atau pekerja keras lainnya juga diwajibkan menghormati bulan Ramadhan dan harus berusaha untuk berpuasa. Sudah seharusnya mereka menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi di bulan puasa. Para pekerja diperbolehkan tidak berpuasa jika benar-benar tidak mampu, pada saat terlalu payah dan tidak kuat, diperbolehkan berbuka. Kondisinya dianalogikan seperti orang sakit yang boleh berbuka, kemudian harus menggantinya dihari lain.

PUASA ORANGTUA SAKIT-SAKITAN

Tanya : Ayah saya sakit-sakitan sehingga jika datang bulan Ramadhan ia tidak dapat berpuasa. Apa yang harus saya lakukan?

Jawab : Bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka Islam tidak memaksakannya untuk berpuasa. Allah SWT berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jika ayah anda masih relatif muda dan ada kemungkinan sembuh dari penyakitnya, maka dia wajib meng-qhada` ketika sembuh. Tapi kalau ayah anda sudah tua dan penyakitnya sulit disembuhkan, maka dia dikenakan fidyah berupa memberi makan kepada fakir miskin sebanyak puasa yang ditinggalkannya, sesuai dengan firman Allah: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. albaqarah:184).

SAKIT MAG, BOLEH TIDAK PUASA?

Tanya : Istri saya sakit mag, dan dokter menyarankan agar makan rutin dan teratur selama kurang lebih lima tahun. Dia sudah berusaha untuk puasa, tapi tidak kuat. Apa yang harus saya lakukan. bolehkah membayar fidyah saja?

Jawab : Jika kondisinya seperti itu dan sudah ditanyakan kepada dokter muslim yang terpercaya dan juga sudah mencoba puasa tapi tidak kuat, maka tidak apa-apa bagi dia tidak berpuasa sampai dia mampu berpuasa. Setelah itu, dia wajib membayar utang puasa yang ditinggalkannya. Adapun fidyah dilakukan jika memang tidak mampu sama sekali berpuasa selamanya, sedangkan sakitnya tidak bisa lagi diharapkan sembuh. Firman Allah SWT: “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah:184)

MINUM TABLET PENAHAN HAID

Tanya : Bolehkah seorang muslimah menggunakan obat untuk menolak haidh atau memperlambat haidh selama bulan Ramadhan agar dapat berpuasa?

Jawab : Seorang muslimah dibolehkan minum obat penahan haidh, jika tidak berbahaya bagi kesehatannya dan ini harus dibuktikan dengan pernyataan dokter muslim yang terpercaya. Tapi yang lebih utama adalah tidak melakukan hal itu dan menerima rukhsah (keringanan) haidh, kemudian meng-qadha` puasa diluar Ramadhan.

KELUAR DARAH SETELAH SUCI

Tanya : Seorang muslimah haidh selama 7 hari. Setelah itu tidak keluar lagi kemudian ia mandi, shalat dan puasa. Tapi, tiba-tiba setelah 2 hari kemudian, kemudian keluar darah lagi selama sehari lalu bersih lagi, dan keluar lagi selama sehari juga. apa yang harus dilakukan?

Jawab : Pada saat haidh seorang muslimah tidak boleh shalat dan puasa. Kemudian ia mengqadha` puasanya selama waktu haidh. Sedangkan shalatnya tidak perlu diqadha`. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Muadz berkata, ‘Saya bertanya pada Aisyah, bagaimana kondisi orang yang haidh, mengqadha puasa dan tidak mengqadha` shalat?’ Aisyah berkata, ‘Apakah Anda dari Haruriyah?’ Saya berkata, ‘Saya bukan dari Haruriyah, tapi saya bertanya.’ Berkata Asiyah, ‘Itu yang menimpa kami di bulan Ramadhan, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim).

Jika telah bersih, lalu seorang muslimah melihat cairan kuning atau keruh maka ia tetap harus berpuasa dan berwudhu setiap masuk waktu shalat, karena itu adalah darah kotor (istihadhah). Jika khawatir darah keluar, sebaiknya ditutup . Sebagaimana diriwayatkan Ummu `Athiyah. “Kami tidak menganggap sedikitpun, kuning atau keruh (setelah suci).” (HR. Ibnu Majjah dan an Nasa`i).

KELUAR DARAH HAID SAAT PUASA

Tanya : Jika seorang muslimah yang sedang puasa kemudian keluar darah pada waktunya (waktu haid) tapi hanya beberapa tetes, kemudian setelah itu berhenti lagi, apakah dibolehkan untuk melanjutkan puasanya?

Jawab : Puasanya batal dan harus meng-qadha` di hari lain, karena darah itu adalah darah haid . Hadits Rasulullah SAW terkait masalah haid. Sebagaimanan diungkapkan `Aisyah,” kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim).

KELUAR DARAH HAID SEBELUM MAGHRIB

Tanya : Seorang muslimah berpuasa, tiba-tiba beberapa detik sebelum maghrib keluar darah haid. Apakah puasanya batal atau tidak?

Jawab : Jika keluarnya sebelum maghrib walaupun beberapa detik saja, maka puasanya batal dan harus meng-qadhanya diluar Ramadhan.

SUNTIK DAN INFUS MEMBATALKAN PUASA?

Tanya : Seseorang yang sakit kemudian disuntik, baik suntik pengobatan maupun suntik infus, apakah puasanya batal?

Jawab : Suntik dengan jarum tidak membatalkan puasa. Namun, infus yang berarti mengisi zat makanan kedalam tubuh membatalkan puasa. Biasanya, orang yang diinfus adalah orang yang mengalami sakit cukup berat sehingga ia mendapatkan keringanan untuk berbuka.

KEGUGURAN SAAT BERPUASA

Tanya : Pada saat saya berpuasa di bulan Ramadhan, saya dalam keadaan hamil. Tapi tiba-tiba saya keguguran, namun saya tetap meneruskan puasa tersebut. Apakah sah puasa saya?

Jawab : Dalam Islam darah yang keluar dari rahim wanita hanya tiga jenis, yaitu darah haid, darah nifas dan darah kotor. Jika janin yang keluar sudah berbentuk, ada tangan, kaki dll, maka hukumnya adalah hukum melahirkan (nifas). Sehingga ia harus menunggu sampai bersih dari nifasnya atau sampai genap 40 hari, kemudian bersuci, shalat dan mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Tapi jika darah yang keluar (belum berbentuk) maka dianggap darah kotor dan puasa yang dilakukannya tidak batal dan dapat dilanjutkan.”Pada masa Rasulullah SAW para wanita yang sedang menjalani nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

JARAK PERJALANAN YANG MEMBOLEHKAN BUKA PUASA

Tanya : Saya ingin meminta penjelasan mengenai jarak perjalanan yang membolehkan seseorang musafir berbuka puasa?

Jawab : Jarak perjalanan yang membolehkan seorang musafir berbuka puasa sama dengan jarak perjalanan yang membolehkan diqasharnya shalat 4 raka`at, yaitu sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai penduduk Makkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Makkah ke Ashfahan,” (HR. Thabrany dan ad Daraquthny). Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan yang menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh. Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya mengqashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh=5541 m. Berarti 16 farsakh=88,656 km. Begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi`id an Imam Ahmad serta pengikut ketiga Imam tersebut.

Perlu diketahui, hal-hal yang berkaitan dengan takaran, timbangan dan jarak serta hitungan adalah bersifat tauqifiyah (menerima langsung dari Rasulullah SAW). sahabat tidak mungklin berijtihad dalam masalah ini dan para sahabat yakin bahwa Rasulullah saw tidak melakukan shalat qashar, jamak dan buka puasa dibawah jarak tersebut.

MUNTAH, BATALKAH PUASA?

Tanya : Saya pernah muntah disiang hari di bulan Ramadhan. Apakah puasa saya batal?

Jawab : Jika muntah tersebut disengaja, maka puasa saudara batal. Tapi jika tidak sengaja, maka puasa saudara tidak batal. Sabda Rasulullah saw,”Siapa yang tidak sengaja muntah saat puasa, maka tidak ada kewajiban qadha, tapi siapa yang sengaja muntah, maka baginya wajib qadha (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah dan Hakim)

MENINGGAL DAN BELUM BAYAR PUASA

Tanya : Apa hukumnya jika seorang muslim sakit di Bulan Ramadhan lalu meninggal dunia dan belum sempat membayar puasa. Apakah yang harus dilakukan oleh keluarganya?

Jawab : Jika dia sakit dan kemudian sembuh tapi tidak sempat puasa, maka walinya membayar dengan puasa, Sebagaimana sabda Nabi saw,”Siapa yang meninggal dan punya utang puasa maka walinya membayar puasa (HR. Bukhari dan Muslim)

Tapi jika dia sakit sampai meninggal maka keluarganya harus membayar fidyah dengan memberi makan kepada fakir miskin sebanyak puasa yang ditinggalkannya,

sebagai mana yang disebutkan oleh riwayat mauquf dari Ibnu Umar, ” Siapa yang meninggal dan punya utang puasa maka hendaknya memberi makan setiap kali puasa seorang miskin, ” (Riwayat Tirmizi)

BERSIH DARI HAID SEBELUM SUBUH

Tanya : Bagaimana jika seorang wanita yang bersih dari haid sebelum subuh, apakah ia wajib berpuasa?

Jawab : Dia harus berpuasa, walaupun belum mandi junub dapat diakhirkan dan tidak

mempengaruhi puasanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist, ” Adalah Rasulullah saw, mendapatkan waktu fajar, padahal masih junub dari berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan puasa, ” (HR Bukhari dan Muslim)

MENCICIPI HIDANGAN DI BULAN PUASA

Tanya :Bolehkah seorang wanita yang sedang berpuasa Ramadhan mencicipi hidangan tapi tidak sampai ditelan ?

Jawab : Di bolehkan bagi wanita muslimah yang memasak dan mencicipi masakan di siang hari Ramadhan asalkan tidak sampai di telan.

KELUAR DARAH DARI HIDUNG ATAU GUSI DAN NENELAN AIR LIUR

Tanya : Seandainya pada saat saya puasa kemudian keluar darah dari hidung atau

dari gusi, apakah puasa saya batal? Selain itu, pada saat air liur saya keluar, terutama pada saya sedang shalat, lalu saya menelan air liur tersebut. Apakah puasa saya batal?

Keluar darah dari hidung atau gusi tidak membatalkan puasa. Demikian juga hanya menelan air liur, walaupun banyak, tidak membatalkan puasa. Tapi jika berbentuk dahak , sebaiknya di buang. Wallahu a”lam

—————

Sumber: Tarhib dan Panduan Ramadhan, Dr. Salim Segaf al-Jufri

Senin, 08 September 2008

WebCam atau CCTV dengan PONSEL

Fitur kamera pada ponsel bisa dimaksimalkan menjadi sebuah WebCam atau CCTV.Fungsi ini sangat terkait dengan security, artinya kita bisa mengawasi rumah , kantor melalui ponsel Anda. WebCam atau Web Camera mulai ditemukan pada tahun 1991 setidaknya telah membuka mata dunia dan menambah manfaat dari koneksi internet secara langsung. Mulai chatting, teleconference bahkan sebagai kamera steady nonstop. Meski streaming file video yang dikirimkan dipengaruhi oleh kecepatan akses internet, namun tidak bisa dipungkiri,webcam ttelah merubah segalanya. Sekarang, warnet tanpa webcam pasti akan dijauhi
oleh pengunjungnya. Bagaimana cara kerja webcam itu sendiri? Secara sederhana,webcam bekerja berdasarkan pada video yang diambil dari sebuah kamera kemudiandikirimkan dengan teknik streaming melalui jaringan internet.

Bagaimana memanfaatkan kamera ponsel sebagai webcam? Bisa, dengan bantuan aplikasi third party yang mendukung koneksi antara PC dan ponsel. Salah satu aplikasinya adalah Mobile WebCam. Oleh publishernya, aplikasi ini dibuat khusus untuk memaksimalkan kerja kamera pada ponsel. Untuk bisa terhubung, ada dua pilihan koneksi, yakni via Bluetooth dan kabel data. Kompatible dengan Yahoo! Messenger dan MSN messenger.
Ada PC di rumah, ada koneksi yang bisa digunakan untuk surfing web, bisa Chatting menggunakan WebCam. Kenapa harus repot-repot beli WebCam? Ponsel kamera berbasis Symbian S60 pun bisa kita sulap sebagai WebCam atau bahkan CCTV.

Adapun perlengkapan yang dibutuhkan adalah:

1. Ponsel Symbian S60 dengan kamera terintegrasi
2. PC
3. Yahoo! Messenger yang terinstall di PC
4. Bluetooth dongle PC
5. Software Fly Cam (Ponsel maupun PC)

Jenis File: *Zip
Besar file : 1,23 MB
Jenis software : Freeware
Download Link:
www.mobimaza.com/mapp/mapp_sis2/fly_cam1.01.zip

Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Pastikan dulu bahwa PC kita telah terkoneksi dengan ponsel via Bluetooth
2. Download aplikasi untuk ponsel dan software PC Fly Cam, Extract isi dari file
Zip yang telah kita download.
3. Kemudian install file berekstensi *.exe ke PC , sementara yang ETI.FlyCam.v1.01_S60SymbianOS7.sis, kirim ke ponsel menggunakan koneksi
Bluetooth dari PC kita.
4. Install aplikasi FlyCam yang telah dikirim ke ponsel. Pilih lokasi install yang kita kehendaki (Saran kami letakkn\an di memory card). Agar tidak mengganggu
system C. Restart ponsel agar aplikasi yang telah kita install bisa berjalan optimal.

5. Setelah Restart, buka menu Flycam

6. Pastikan dulu bahwa PC Anda telah terkoneksi dengan ponsel via Bluetooth, lalu
klik opsi ‘Connect’ untuk mendapatkan koneksi PC dengan ponsel

7. Akan muncul opsi yang memberitahukan bahwa ponsel telah terdeteksi PC. Klik saja balon yang muncul dari icon Bluetooth PC. Kemudian OK untuk melanjutkan. Agar PC otomatis mendeteksi koneksi serupa, centang saja opsi Always allow this device to acces this service,’ seperti Aplikasi yang cukup menarik ini dapat didownload di
alamat http://www.camtomobile.com/streamfx.wml baik lewat wap ponsel atau lewat PC.

Bagaimana menampilkan serta mengontrol atau network cam kita melalui ponsel atau PDA? Ada dua cara untuk menampilkan webcam pada ponsel
1. Melalui WAP atau IMODE
a. Pastikan ponsel Anda sudah memiliki fasilitas GPRS.
b. Gunakan tombol menu untuk mengakses “Live Services”
c. Buka WAP browser, masuk ke situs www.Eyespyfx.com/mobile/index.asp
d. Klik kamera ponsel Anda
e. Gerakan joystick ke atas dan ke bawah menggerakan kamera.
• Download dan install software EyeSpyFX.
• Tayangan tampilan WebCam menggunakan software EyeSpyFX.
• Ikuti langkah-langkah yang diberikan.

Catatan:
Terminologi yang menjelaskan tentang cakupan aplikasi dan browser, biasanya berbeda pada tiap model ponsel. Yang paling penting adalah, Anda memiliki ponsel yang mampu
merekam gambar berwarna dengan kemampuan GPRS. Ada beberapa ponsel luar negeri yang merupakan ponsel iMODE, seperti di Jepang. Khusus untuk ponsel iMode, harus
mendownload aplikasinya di
http://ww.eyespyfx .com/imode/index.asp

Memantau CCTV Via Ponsel Sebaliknya, kita juga bisa memantau rumah melalui ponsel. Meski berjauhan dari rumah, kita masih bisa memantau keadaanya melalui ponsel. Adalah Eyespyfx Mobile, yang memungkinkan kita untuk menampilkan WebCam melalui ponsel. Aplikasi ini mendukung beberapa ponsel wap dan iMode. Webcam ini juga bisa menampilkan gambar yang dikirimkan oleh standard WebCam EyeSpyFX, ponsel akan menampilkan beberapa gambar secara broadcast (meski realtime dan terlihat masih-patah-patah) pada PC yang memanfaatkan IP address.

Jika software dan GPRS/PDN CDMA sudah aktif, maka akan mengirimkan beberapa pesan yang menunjukkan tampilan daftar EyeSpyFX yang sedang online. Misalnya, times
square cam New York City.Tampilan yang disajikan, langsung dan actual berikut nama kamera dan alamatnya. Daftar WebCam yang aktif akan langsung dapat dibaca melalui PC dan ponsel. Dengan aplikasi ini, Anda dapat memantau rumah meski sedang berada dikejauhan, hanya dengan ponsel. Aplikasi yang cukup menarik ini dapat didownload di alamat http://www.camtomobile.com/streamfx.wml baik lewat wap ponsel atau lewat PC.

Bagaimana menampilkan serta mengontrol atau network cam kita melalui ponsel atau PDA? Ada dua cara untuk menampilkan webcam pada ponsel :

1. Melalui WAP atau IMODE

a. Pastikan ponsel Anda sudah memiliki fasilitas GPRS.
b. Gunakan tombol menu untuk mengakses “Live Services”
c. Buka WAP browser, masuk ke situs www.Eyespyfx.com/mobile/index.asp
d. Klik kamera ponsel Anda
e. Gerakan joystick ke atas dan ke bawah untuk menggerakan kamera.
• Download dan install software EyeSpyFX.
• Tayangan tampilan WebCam menggunakan software EyeSpyFX.
• Ikuti langkah-langkah yang diberikan.

Catatan:
Terminologi yang menjelaskan tentang cakupan aplikasi dan browser, biasanya berbeda
pada tiap model ponsel. Yang paling penting adalah, Anda memiliki ponsel yang mampu
merekam gambar berwarna dengan kemampuan GPRS. Ada beberapa ponsel luar negeri
yang merupakan ponsel iMODE, seperti di Jepang. Khusus untuk ponsel iMode, harus
mendownload aplikasinya di http://ww.eyespyfx .com/imode/index.asp

Tampilan Aktual
Melalui ponsel yang menggunakan layanan WAP, akan terlihat seperti gambar diam,
seperti foto. Gambar ini dapat di ‘Refresh’ dengan memberikan perintah seperti ‘ke kiri’
atau ‘refresh image’. Tampilan WebCam di ponsel diatur oleh EyeSpyFX. Jika
menginginkan gambar berupa Streaming, Anda harus mendownload Phone-StreamFX.

2. Via Phone-StreamFX

Phone Stream FX: WebCam
Aplikasi ini akan mengalirkan gambar bergerak yang dihasilkan oleh kamera web yang dipasang di tempat tertentu ke layar ponsel. Phone-StreamFX merupakan aplikasi Java yang dapat dengan mudah didownload ke ponsel. Dengan menggunakan Phone-StreamFX, Anda dapat melihat gambar yang dihasilkan oleh webcam atau kamera jaringan yang dipasang di rumah atau di kantor Anda.
Dengan begitu, Anda dapat mengawasi setiap kegiatan, di rumah dan di kantor.

Kompabilitas :

Sebagian besar ponsel yang memiliki kemampuan mengakses internet dan dilengkapi dengan Java, kompatibel dengan aplikasi Phone-StreamFX

Nokia Series 40 and Series 60:
6230,5140,3220,6170,7270,7260,6020,6822,6101,6230i ,6030,6021,8800,6060,
5140i,7610,6260,66306670,3230,6681,6680,N91,N70,N9 0

SonyEricsson:
K700i,K500i,K750i,K600i,V600i,Z800i,V800,S700i,D75 0i,W800,F500i,J300i, K300i

Motorola:Razr, Slvr,V3, Pebl,L6

Siemens:
S65, C65, CX65, M65, SL65, SK65, CX70, S75, SL75, C75, CX75, CF75, M75,
SG75, SXG75
Reply With Quote

8. Setelah itu, ponsel akan otomatis menampilkan gambar dari kamera. Tinggal kita balik saja kamera (Bila kamera ponsel di belakang)menghadap kita.

9. Buka Yahoo! Messenger ?Messenger?My Webcam.

Kita telah berhasil melakukan setting ponsel jadi WebCam. Tinggal Chatting saja dengan lawan kita. Dari pada beli webcam, kan mending pakai ponsel kita saja. Metode ini juga bisa dimanfaatkan untuk CCTV. Artinya, Anda tinggal beli ponsel kamera yang murah kemudian pasang di depan halaman rumah. Tapi awas, bukan isi rumah Anda yang hilang namun jangan-jangan, ponsel yang Anda pasang sebagai kamera pengintai yang raib.

Memantau CCTV Via Ponsel -
Sebaliknya, kita juga bisa memantau rumah melalui ponsel. Meski berjauhan dari rumah, kita masih bisa memantau keadaanya melalui ponsel. Adalah Eyespyfx Mobile, yang
memungkinkan kita untuk menampilkan WebCam melalui ponsel. Aplikasi ini mendukung beberapa ponsel wap dan iMode. Webcam ini juga bisa menampilkan gambar yang dikirimkan oleh standard WebCam EyeSpyFX, ponsel akan menampilkan beberapa gambar secara broadcast (meski realtime dan terlihat masih patah-patah) pada PC yang memanfaatkan IP address.

Quote:

Jika software dan GPRS/PDN CDMA sudah aktif, maka akan mengirimkan beberapa pesan yang menunjukkan tampilan daftar EyeSpyFX yang sedang online. Misalnya, times
square cam New York City.Tampilan yang disajikan, langsung dan actual berikut nama kamera dan alamatnya. Daftar WebCam yang aktif akan langsung dapat dibaca melalui PC dan ponsel. Dengan aplikasi ini, Anda dapat memantau rumah meski sedang berada dikejauhan, hanya dengan ponsel.

Aplikasi yang cukup menarik ini dapat didownload di
alamat http://www.camtomobile.com/streamfx.wml baik lewat wap ponsel atau lewat PC.